5 Napi ini Termasuk Freddy Budiman Divonis Hukuman Mati, Ada yang Sudah Dieksekusi, Ada yang Masih Tunggu Ajalnya, Ferdy Sambo?
- Kolase tim tvonenews.com
tvOnenews.com – Setelah Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J, publik kembali menilik kasus lawas terpidana mati fenomenal di Indonesia, salah satunya adalah Freddy Budiman.
Freddy Budiman merupakan napi yang terlibat kasus penyelundupan narkoba. Dia dieksekusi pada 29 Juli 2016.
Selain Freddy, sejumlah terpidana juga menerima vonis serupa, diantaranya pelaku terorisme dan pembunuhan berencana mulai dari Amrozi, Zuraida Hanum hingga Rani Andriani.
Beberapa sudah menjalani eksekusi, namun sejumlah napi lainnya masih menunggu waktu ajalnya. Bagaimana kisah selengkapnya? Inilah 5 terpidana mati fenomenal di Indonesia:
1. Amrozi
Amrozi merupakan narapidana kasus terorisme Bom Bali 1 yang terjadi pada 12 Oktober 2022. Tragedi ini menyisakan luka mendalam untuk Indonesia. Kasus Bom Bali I sendiri termasuk kasus pelanggaran HAM berat.
Tragedi Bom I meliputi 3 lokasi yaitu Sari Club, Paddy’s Café dan kawasan Renon. Peristiwa ini telah menewaskan 202 orang, di mana 164 orang WNA dan 38 WNI. Amrozi menjadi otak dari peristiwa kelam ini, dibantu Ali Imron, Ali Gufron dan Imam Samudra.
Atas kasus tersebut Amrozi divonis hukuman mati. Dia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali dalam kurun tahun 2007-2008, namun ditolak. Amrozi dieksekusi pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
2. Freddy Budiman
Salah satu terpidana mati di rezim Presiden RI Jokowi yakni Freddy Budiman. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan atas kasus penyelundupan narkoba pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China. Meski telah ditahan, dia tampak tak jera dan masih menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dari dalam penjara.
Sebelum menjadi gembong narkoba, ternyata Freddy Budiman adalah seorang bos pencopet di Surabaya sejak tahun 1990-an. Aksi kriminalnya itu pun merambah ke ibukota hingga dirinya berujung terjun ke bisnis narkoba pada tahun 2000-an.
Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009. Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.
Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba. Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi. Kali ini Freddy divonis 18 tahun penjara.
Load more