LPSK menyebut hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer," katanya.
Akan tetapi, stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam.
Imbas tayangan Richard Eliezer, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Saat ini, Richard Eliezer masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. (nsi/viva/muu/ind)
Load more