"Sebetulnya sudah selesai kariernya di Polri ini, ini hanya masalah kebanggaan saja, karena dia sudah memilih profesi menjadi polisi" ujar Hermawan.
Sementara, soal mengenai hasil sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman dijatuhi di bawah lima tahun.
"Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH, kalau di atas 5 tahun pasti dipecat," ucapnya.
"Kalau jadi JC (Justice Collaborator) karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain. Maka ia bisa terancam hukuman berat," sambung jelaskan Hermawan Sulistyo.
Bharada E tetap dipertahankan di Instansi Kepolisian
Richard Eliezer saat jalani sidang kode etik. (Dok. Humas Polri)
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
Load more