Pro kontra Bharada E Tetap Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Karier Richard Selesai, Hanya Kebanggan Saja
- Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas
"Yanma itu tempat orang yang tidak ada pekerjaan, yang sifatnya menggunakan kewenangan kepolisian. jadi dia melayani, tukang antar surat, tukang cabut rumput, tukang jaga, tukang bersih-bersih segala macam," ucapnya.
"Apalagi Richard Eliezer ini pangkatnya Bharada (paling bawah)," sambungnya.
![]()
Pengamat Kepolisian, Prof Hermawan Sulistyo saat hadir di catatan demokrasi tvOne.
Hermawan Sulisyo menyebut bahwa jika Bharada E berkelakuan baik pun nanti paling tinggi jabatannya akan sampai bintara bawah.
"Itu kalau nasibnya baik, tiap 4 tahun naik pangkat. kalau nggak, dia tetap pensiun pada tingkat kopral, atau tetap Bhayangkara 1 atau kita tak tahu lihat nanti," jelasnya.
Lebih lanjut, pengamat kepolisian yang menulis buku Palu Arit di Ladang Tebu ini mengaku bahwa sebenarnya soal jabatan Bharada E sudah selesai di Polri.
"Sebetulnya sudah selesai kariernya di Polri ini, ini hanya masalah kebanggaan saja, karena dia sudah memilih profesi menjadi polisi" ujar Hermawan.
Sementara, soal mengenai hasil sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman dijatuhi di bawah lima tahun.
"Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH, kalau di atas 5 tahun pasti dipecat," ucapnya.
"Kalau jadi JC (Justice Collaborator) karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain. Maka ia bisa terancam hukuman berat," sambung jelaskan Hermawan Sulistyo.
Bharada E tetap dipertahankan di Instansi Kepolisian
![]()
Richard Eliezer saat jalani sidang kode etik. (Dok. Humas Polri)
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
Load more