Namun, pada setelah sidang tuntutan kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan membongkar alasan kliennya tidak sampai hati mampu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dirinya menyebutkan Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J semasa hidup, karena membantunya dalam kondisi sulit.
"Tadi disampaikan Kuat bukan orang sadis. Sebab, ternyata sejak kenal Yosua, dia pernah membantu Kuat ketika membayar biaya sekolah anaknya," kata Irwan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan Kuat Maruf tidak memiliki keinginan, bahkan merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya telah memberikan sekitar 14 poin pembelaan terhadap Kuat Maruf.
"Sehingga disampaikan tidak sampai hati melakukan hal-hal sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam tuntutanya. Hal itu sudah disampaikan tadi kami pun selaku kuasa hukum tadi ada sekitar 14 poin terkait dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Kuat Ma’ruf mengaku sangat menyesali soal isu yang berkembang di media sosia terkait hubungan gelapnya bersama Putri Candrawathi. Serta ia pun mengatakan hubungannya dengan Brigadir J sangat baik dan tak mungkin memiliki niat jahat untuk membunuhnya.
Kini Kuat Ma’ruf mendapat hukuman selama 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (abs/kmr)
Load more