Bharada E didakwa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Saat itu, laporan yang diterima adalah adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi saat di Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Ferdy Sambo lantas naik pitam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun keluarga Brigadir J menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya ajudan Ferdy Sambo itu.
Hingga akhirnya semua terkuak ketika Bharada E menuliskan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan tersebut dalam sebuah kertas.
Ferdy Sambo pun akhirnya ditangkap, dengan disusul Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya berujung pada penangkapan Putri Candrawathi.
Kini, akibat perbuatannya kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/mg7/put)
Load more