ADVERTISEMENT

tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang beragendakan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila. 

Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi sadar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.

Saksi ahli menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Saksi ahli mengungkapkan, “Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” kata Saksi.

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Belum lagi mengenai "ancaman pencemaran", saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,”. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan bahwa, “Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,”.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harimau Malaya Bangga Tahan Imbang Tanjung Verde dengan Skuad Lokal

Harimau Malaya Bangga Tahan Imbang Tanjung Verde dengan Skuad Lokal

Skor 1-1 di laga Malaysia vs Tanjung Verde berakhir di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Kamis (29/5/2025). 
Absen TC di Bali, Kevin Diks Sabet Trofi Kedua Bareng FC Copenhagen Sebelum Gabung Timnas Indonesia

Absen TC di Bali, Kevin Diks Sabet Trofi Kedua Bareng FC Copenhagen Sebelum Gabung Timnas Indonesia

Kevin Diks dipastikan akan bergabung dengan para penggawa Timnas Indonesia untuk laga melawan China di SUGBK pada 5 Juni mendatang.
Sempat Tertinggal, Malaysia Tahan Imbang Tim Peringkat 72 Dunia

Sempat Tertinggal, Malaysia Tahan Imbang Tim Peringkat 72 Dunia

Tampil di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Kamis (29/5/2025), pertandingan antara Malaysia melawan Tanjung Verde berakhir imbang 1-1. 
Meski Maafkan Kesalahan Hercules Hingga Ketum GRIB Jaya Cium Tangan, Sutiyoso Akui Dirinya...

Meski Maafkan Kesalahan Hercules Hingga Ketum GRIB Jaya Cium Tangan, Sutiyoso Akui Dirinya...

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso blak-blakan sebut dirinya sangat menghormati sosok Ketua umum GRIB Jaya, Hercules.
Cuaca Kadang Hujan dan Panas, Segera Baca Doa ini Agar Terlindung dari Bencana

Cuaca Kadang Hujan dan Panas, Segera Baca Doa ini Agar Terlindung dari Bencana

Dalam kondisi cuaca yang tidak menentu seperti sekarang, terkadang siang hari terasa sangat panas dan terik, namun sore harinya tiba-tiba turun hujan deras disertai badai.
Gebrakan AC Milan! Siap Datangkan Striker 800 Miliar Real Madrid Musim Panas Nanti

Gebrakan AC Milan! Siap Datangkan Striker 800 Miliar Real Madrid Musim Panas Nanti

Real Madrid mulai membuka pintu bagi striker muda mereka, Endrick, untuk pergi dengan status pinjaman dan AC Milan jadi salah satu klub yang serius ingin memboyongnya.

Trending

Meski Maafkan Kesalahan Hercules Hingga Ketum GRIB Jaya Cium Tangan, Sutiyoso Akui Dirinya...

Meski Maafkan Kesalahan Hercules Hingga Ketum GRIB Jaya Cium Tangan, Sutiyoso Akui Dirinya...

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso blak-blakan sebut dirinya sangat menghormati sosok Ketua umum GRIB Jaya, Hercules.
Sempat Tertinggal, Malaysia Tahan Imbang Tim Peringkat 72 Dunia

Sempat Tertinggal, Malaysia Tahan Imbang Tim Peringkat 72 Dunia

Tampil di Stadion Sepak Bola Kuala Lumpur, Kamis (29/5/2025), pertandingan antara Malaysia melawan Tanjung Verde berakhir imbang 1-1. 
Absen TC di Bali, Kevin Diks Sabet Trofi Kedua Bareng FC Copenhagen Sebelum Gabung Timnas Indonesia

Absen TC di Bali, Kevin Diks Sabet Trofi Kedua Bareng FC Copenhagen Sebelum Gabung Timnas Indonesia

Kevin Diks dipastikan akan bergabung dengan para penggawa Timnas Indonesia untuk laga melawan China di SUGBK pada 5 Juni mendatang.
Baru Juga Mendarat di Bali untuk TC Timnas Indonesia, Jay Idzes Langsung Terima Kabar dari Venezia soal Nasibnya

Baru Juga Mendarat di Bali untuk TC Timnas Indonesia, Jay Idzes Langsung Terima Kabar dari Venezia soal Nasibnya

Jay Idzes menerima kabar dari Venezia mengenai nasibnya jelang bursa transfer musim panas, hanya beberapa saat usai mendarat di Bali untuk TC Timnas Indonesia.
Perintah Tegas Sutiyoso Kepada Hercules Usai Pentolan GRIB Jaya Itu Cium Tangannya: Jangan Kamu...

Perintah Tegas Sutiyoso Kepada Hercules Usai Pentolan GRIB Jaya Itu Cium Tangannya: Jangan Kamu...

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso menyampaikan perintah tegas kepada Ketua umum ormas GRIB Jaya, Hercules yang telah mendatanginya di kediamannya, wilayah Cibubur.
Tak Disangka Rayuan Maut Ragnar Oratmangoen Berhasil Hipnotis 2 Pemain Baru Gabung ke Timnas Indonesia

Tak Disangka Rayuan Maut Ragnar Oratmangoen Berhasil Hipnotis 2 Pemain Baru Gabung ke Timnas Indonesia

Pasalnya, rayuan Ragnar Oratmangoen mampu mengikat hati siapapun, seperti pemain luar terpanah pada Timnas Indonesia.
"Ada Lapak Kosong Mau Enggak?", Pedagang Seafood Ceritakan Awal Mula Dirinya Terjebak Berjualan di Lahan BMKG yang Dikuasai GRIB Jaya

"Ada Lapak Kosong Mau Enggak?", Pedagang Seafood Ceritakan Awal Mula Dirinya Terjebak Berjualan di Lahan BMKG yang Dikuasai GRIB Jaya

Pedagang seafood bernama Darmaji ini menceritakan awal mula dirinya terjebak berjualan di lahan BMKG yang dikuasai GRIB Jaya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT