Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik
- tim tvone - edy cahyono
Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli memberikan pendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video (yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa) jelas terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan diantaranya: Shandy Shaun the Sheep, kondisi hamil, penyebutan brand kecantikan, dsb. Hal inilah yang mengerucut kepada Shandy Purnamasari, pemilik MS GLOW, yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.
Saksi ahli menambahkan bahwa dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu Pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. Ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan hanya sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai. Selanjutnya dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu Pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik harus bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan.
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. Kala itu, kesaksian Doktif cukup membuat pihak terdakwa merasa terhina karena saksi Doktif menyebut nama terdakwa dengan sebutan Syahrul, bukan Isa Zega. Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya MS GLOW, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.
Kini Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa 4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga kini. (eco/hen)
Load more