GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Hukum Pidana, Kuatkan Dakwaan JPU Isa Zega Lakukan Pencemaran Nama Baik

Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4).
Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB
Sidang Kasus Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (22/4), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Sidang beragendakan saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila. 

Saksi ahli memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari. Sebagaimana diketahui pasal yang jadi sadar dakwaan terhadap Isa Zega adalah Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi ahli menegaskan dan menguatkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Isa Zega sudah tepat, meski sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa karena pasal tidak dicantumkan laporan polisi. 

Saksi ahli mengungkapkan, “Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan,” kata Saksi.

Saksi ahli menambahkan bahwa pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

Belum lagi mengenai "ancaman pencemaran", saksi ahli juga menegaskan bahwa, ”Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024,”. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana.

Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai "mens rea" atau keadaan batin pelaku. Saksi mengungkapkan bahwa, “Mens rea menjadi penting, sebab perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi. Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan "maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan "dengan sengaja" untuk merendahkan atau merusak nama baik/harga diri orang lain,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus perusahaan rokok mekanik gunakan cukai rokok manual agar lebih murah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saiful Huda menyoroti terkait maraknya angkutan umum ilegal atau angkutan umum zombie saat mudik Lebaran 2026. Huda mengungkapkan
Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait skema lalu lintas mudik Lebaran yang berbarengan pada Hari Raya Nyepi 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT