Kesaksian Roy Suryo di Sidang Isa Zega Terbantah JPU dan Tak Ada dalam UU ITE
- tim tvone - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Terdakwa Isa Zega menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (23/4).
Sejumlah pernyataannya sebagai ahli terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai person yang mengawal pembentukan UU ITE, Roy yang justru pernah terjerat UU ITE dengan vonis 9 bulan penjara ini menegaskan satu hal penting. Bahwa alat bukti seperti postingan berupa gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak maka tidak sah menjadi alat bukti.
Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut oleh Roy tersebut sudah melalui uji lab dan itu ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dan Isa Zega.
Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang tersebut, setelah menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Isa Zega, pakar telematika itu menjawab pertanyaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
Pertanyaan JPU dimulai tentang dokumen elektronik. Menurut Roy Suryo dokumen elektronik jika sesuai ITE nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi, sebuah alat bukti non elektronik, sekarang disahkan elektronik secara fisik belum terlihat tidak dalam kertas prasasti batu, file.
"Namun file tidak boleh fotokopi atau elektroniknya saja ada filenya, ektensinya doc, gambar PNG atau jpeg, Vlvideo 3gp. Dokumen elektronik disahkan oleh hukum jadi alat bukti sah," tegasnya.
Lalu JPU juga menanyakan sebuah video yang terposting di sosial media Instagram dan udah diposting secara publik diketahui umum, lantas bisakah file diambil sebagai barang bukti.
"Bisa memenuhi pasal 5, tapi kalau jadi alat bukti pasal 27, tidak boleh serta merta download jika private, jika bukan friend sosmed, utk proses pribadi download tidak apa-apa, untuk melawan hukum seseorang harus izin yang bersangkutan harus ada BAP, proses mendowloadnya, jadi alat bukti harus lengkap tidak boleh capture Instagram buka harus ada linknya belakangnya html. Kalau diposting dan cara download tidak sesuai UU ITE, secara hukum itu tidak sah, alat buktinya meski itu bisa jadi dokumen elektronik saja," paparnya.
Load more