Jakarta - Richard Eliezer Pudilang Lumiu atau Bharada E terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku ketakutan usai ia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk membunuh rekannya itu.
"Saat saudara diperintahkan, "nanti kamu bunuh Yosua (Brigadir J)", apa yang terpikirkan dalam benak saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Saudara tidak langsung merespons-nya? saya belum pernah bunuh orang bapak"?" kata Wahyu.
Bharada E sontak menjawab bahwa dirinya tak berani membantah perintah Ferdy Sambo.
"Siap bapak, pada saat itu saya tidak berani menjawab (membantah), saya cuma siap bapak," kata Bharada E.
Setelah itu Bharada E mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemudian merancang skenario pembunuhan yang akan dilakukan di rumah dinas, Jalan Duren Tiga, Nomor 46, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Skenario pembunuhan yang dirancang adalah pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dimana Bharada E disebut mendengar teriakan Putri Candrawathi yang mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Bharada E yang mendengar teriakan itu lantas menghampiri Putri Candrawathi lalu terjadilah tembak menembak antara Brigadir J dan dirinya.
"Jadi skenarionya di 46 (rumah dinas). Dia bilang, nanti di 46 ibu dilecehkan sama Yosua (Brigadir J), ibu teriak kamu dengar, terus kamu merespons, lalu Yosua ketahuan. Yosua nembak saya duluan, saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Bharada E saat menjelaskan pernyataan Ferdy Sambo saat merancang skenario pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E didakwa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Saat itu, laporan yang diterima adalah adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi saat di Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Ferdy Sambo lantas naik pitam hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Namun keluarga Brigadir J menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya ajudan Ferdy Sambo itu.
Hingga akhirnya semua terkuak ketika Bharada E menuliskan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan tersebut dalam sebuah kertas.
Ferdy Sambo pun akhirnya ditangkap, dengan disusul Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya berujung pada penangkapan Putri Candrawathi.
Kini, akibat perbuatannya kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/mg7/put)
Load more