Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Sejumlah Perwira Tinggi dan Menengah Polri Terjerat Obstruction of Justice
Dua tersangka obstruction of justice (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Sejumlah kasus yang menyeret anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merebak di tahun 2022. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat luas.
Tidak hanya menyeret dua ajudannya, Bharada E dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo juga turut menyeret enam anak buahnya untuk melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Hasilnya, penyidik menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.
Ketujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini antara lain:
- Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
- Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria
- Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
- Mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo
- Mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto
- Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto
Halaman Selanjutnya :
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Load more