Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo CS didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ribuan Bonekmania menggelar doa bersama di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (Antara/HO-Diskominfo Surabaya)
Tragedi Kanjuruhan menjadi bencana sepakbola terbesar tanah air bahkan dunia. Peristiwa tersebut tidak akan dilupakan oleh publik Malang dan pecinta sepak bola tanah air.
Tragedi yang terjadi 1 Oktober 2022 itu menelan korban lebih dari 750 orang dengan 133 nyawa yang melayang.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Terkait tragedi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam di Polresta Malang Kota, pada 6 Oktober 2022 silam.
Tiga orang tersangka merupakan anggota polisi yang dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
Load more