"Jadi masalah pajaknya tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya kami tidak dipersalahkan,: kata Adil.
Menjawab hak tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan terkait DBH tersebut, Tim Teknis akan menelitinya kembali.
Luky menyebut bahwa pembagian DBH tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.
"Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang 100 dollar AS per barel, dengan rindian 85 persen ke pusat dan 15 persen kembali ke daerahnya," kata Luky. (put)
Load more