Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers Tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik dalam Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang Dilakukan Oleh Seorang Direktur Pemberitaan TV Swasta
Dewan Pers telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait dengan Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang dilakukan oleh salah satu Direktur Pemberitaan tv swasta.
Jumat, 9 Mei 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- dewanpers.or.id
Dewan Pers merekomendasikan:
1. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, pihak TV terkait wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
2. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi TV terkait tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers (Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers).
3. Pihak TV terkait wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis (butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional).
(chm)
Load more