Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers Tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik dalam Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang Dilakukan Oleh Seorang Direktur Pemberitaan TV Swasta
- dewanpers.or.id
tvOnenews.com - Dewan Pers telah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah dokumen terkait dengan Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang dilakukan oleh salah satu Direktur Pemberitaan tv swasta. Pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan TB sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kejaksaan Agung, terdapat permufakatan jahat antara dua tersangka lain bersama-sama dengan TB, selaku Direktur Pemberitaan, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada manajemen TV swasta tersebut pada Rabu, 30 April 2025 di Sekretariat Dewan Pers Jakarta. Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi pada Senin, 5 Mei 2025 melalui aplikasi Zoom. Dewan Pers telah dua kali memberikan kesempatan kepada TB untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam klarifikasinya, manajemen TV swasta tersebut menyatakan:
1. Ada kerja sama dalam bentuk paket program antara TV dengan Mitra Justitia senilai Rp484 juta, berupa produksi konten seminar untuk ditayangkan
sebanyak empat kali. Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh pihak TV. Dalam kerja sama tersebut TV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis.
2. Sebanyak empat seminar sudah terselenggara masing-masing di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025.
3. Uang senilai Rp484 juta diterima oleh JakTV secara tunai dan transfer dari TB dan kliennya.
4. Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten,
narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama TB.
5. TB sudah diberhentikan sebagai Direktur Pemberitaan berdasarkan pernyataan keputusan sirkuler para pemegang saham (yang diambil tanpa rapat pemegang saham) PT Danapati Abinaya Investama Nomor 11 tanggal 23 April 2025 yang dikukuhkan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0202245 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Danapati Abinaya Investama.
6. TB merangkap jabatan sebagai Direktur Pemberitaan dan tenaga marketing.
7. Produksi berita ditiadakan karena kekurangan personel. Tim Redaksi dan Bidang Usaha saat ini ditangani oleh sembilan orang.
8. Pihak TV menyerahkan dokumen dan bukti tayangan hasil kerja sama dengan klien kepada Dewan Pers pada pertemuan Rabu, 30 April 2025.
Dalam klarifikasinya, Kejaksaan Agung menyatakan:
1. Penetapan TB sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni
dan keterangan saksi-saksi. TB membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu.
2. TB membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara (JS) yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan
penghasilan (dibayar).
3. Penahanan TB berdasarkan unsur pidana.
4. Tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan TV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan analisis atas sejumlah dokumen dan hasil klarifikasi dengan redaksi TV dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers menemukan sebagai berikut:
1. Seluruh dokumen yang diterima oleh Dewan Pers dari Kejaksaan Agung tidak ada yang secara khusus terkait dengan pemberitaan TV dan perilaku TB dalam menjalankan kerja jurnalistik berkenaan dengan kasus penanganan tata niaga komoditas timah dan kasus importasi gula yang perkaranya ditangani di PN Jakpus.
2. Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang
berisi unggahan konten negatif di sosial media.
3. Tindakan TB dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain paket program untuk TV merupakan tindakan pribadi.
4. Sejumlah tayangan TV yang dihasilkan dari kerja sama dengan kliennya, antara lain mendiskusikan topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung
yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers, yang antara lain Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Dewan Pers
melaksanakan fungsi “melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” dan “menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik”, serta Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”, Dewan Pers menyampaikan penilaian sebagai berikut:
1. Tayangan TV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing TV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai
karya jurnalistik.
2. Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan TB bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik.
3. Kegiatan TB selain terkait kerja sama antara TV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers.
Dewan Pers merekomendasikan:
1. Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, pihak TV terkait wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.
2. Penanggung jawab atau pemimpin redaksi TV terkait tidak merangkap jabatan yang terkait dengan bisnis perusahaan pers (Pasal 10 ayat (1) Peraturan
Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers).
3. Pihak TV terkait wajib membedakan secara jelas bidang redaksi dan bisnis (butir 2 huruf d Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional).
(chm)
Load more