Pernyataan dan Penilaian Dewan Pers Tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik dalam Perkara Dugaan Penghalangan Penyidikan yang Dilakukan Oleh Seorang Direktur Pemberitaan TV Swasta
- dewanpers.or.id
Dalam klarifikasinya, Kejaksaan Agung menyatakan:
1. Penetapan TB sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni
dan keterangan saksi-saksi. TB membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu.
2. TB membuat berita berdasarkan pesanan dari pengacara (JS) yang menjadi tersangka lain dalam perkara ini dan atas hal itu dia mendapatkan
penghasilan (dibayar).
3. Penahanan TB berdasarkan unsur pidana.
4. Tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan TV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.
Berdasarkan analisis atas sejumlah dokumen dan hasil klarifikasi dengan redaksi TV dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers menemukan sebagai berikut:
1. Seluruh dokumen yang diterima oleh Dewan Pers dari Kejaksaan Agung tidak ada yang secara khusus terkait dengan pemberitaan TV dan perilaku TB dalam menjalankan kerja jurnalistik berkenaan dengan kasus penanganan tata niaga komoditas timah dan kasus importasi gula yang perkaranya ditangani di PN Jakpus.
2. Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung, berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army, yang
berisi unggahan konten negatif di sosial media.
3. Tindakan TB dan kliennya menjalin kerja sama publikasi selain paket program untuk TV merupakan tindakan pribadi.
4. Sejumlah tayangan TV yang dihasilkan dari kerja sama dengan kliennya, antara lain mendiskusikan topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung
yang bernada negatif tanpa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Agung.
Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers, yang antara lain Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Dewan Pers
melaksanakan fungsi “melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” dan “menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik”, serta Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”, Dewan Pers menyampaikan penilaian sebagai berikut:
1. Tayangan TV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing TV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai
karya jurnalistik.
2. Dokumen yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers menunjukkan tindakan TB bekerja sama dengan kliennya dalam perkara ini bukan merupakan kegiatan jurnalistik.
3. Kegiatan TB selain terkait kerja sama antara TV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers.
Load more