Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana
- Istimewa
Lalu kecurangan keempat, terkait netralitas kepala desa. Kelima, dugaan politisasi birokrasi yakni program dan fasilitas pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung paslon 02.
Terakhir pelanggaran keenam terjadi karena kelalaian penyelenggara, di mana masih ditemukan surat suara ganda dan sudah tercoblos sebelum digunakan.
Oleh karena itu, Pemohon melalui petitumnya meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat terkait rekapitulasi yang memenangkan Paslon Nomor Urut 2.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777 Tahun," ujar Asrun membacakan poin petitum lainnya.
Pemohon juga meminta agar KPU Manggarai Barat menetapkan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Atau setidaknya, MK menginstruksikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat.
Ditemui usai sidang, Asrun mengaku optimistis permohonan yang dilayangkan akan diterima MK.
"Saya sih optimis karena yurisprudensi kasus yang sama muatan sama. Dan keputusan seperti itu. Dan saya berangkat dari yurisprudensi MK," imbuhnya.(lgn)
Load more