Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
- Istimewa
Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye, pada saat yang sama, hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan pada masa tenang.
"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," pungkas Edi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Sulthoni menyampaikan, cuti bagi kepala daerah/ gubernur, bupati dan Walikota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024, harus diperpanjang sampai dengan pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan oleh KPUD.
"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, walikota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai dengan penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni usai sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon Kepala Daerah Petahana tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan rasionalitas.
Meskipun tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.
"Kami khawatir, akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi dan penetapan hasil suara para paslon. Dan ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil yang dilakukan paslon petahana untuk melakukan Abuse of Power itu," bebernya.
Menurut Sulthoni, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, kata Sulthoni, perlu adanya perpanjangan masa cuti bagi kepala daerah yang maju kembali pada kontestasi Pilkada. Dan uji materi UU Pilkada tersebut untuk menegakan rasa keadilan dalam berdemokrasi di Indonesia.
Load more