Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 April 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024. (rpi/raa)
Load more