

- Joe-Pixabay
Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!
Pelaksanaan penertiban kawasan hutan ini akan didukung oleh pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan anggaran untuk operasi penertiban, pengawasan, dan pengamanan kawasan hutan akan terpenuhi dengan alokasi dana yang memadai.
Selain dari pendanaan, dukungan penuh dari kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga swasta menjadi elemen penting dalam keberhasilan operasi ini. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses penertiban dan memastikan bahwa tata kelola hutan dapat berjalan secara efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kawasan Hutan
Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan adalah aset strategis negara yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Dengan pengawasan ketat dari Menhan dan TNI, Perpres 5/2025 diharapkan mampu memperbaiki tata kelola hutan, meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. (nsp)