Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.