Menhan Turun Tangan! Operasi Hutan Siap Sapu Bersih Pelanggar
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya penguasaan lahan hutan secara ilegal.Â
Yang menarik, Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penertiban.
Dengan keterlibatan langsung Menhan dan TNI, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa penertiban kawasan hutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan aksi besar-besaran yang siap menyapu bersih pelanggar hukum.
Dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres ini, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki posisi strategis sebagai pengarah utama.
-
Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis dan menentukan prioritas wilayah yang akan ditertibkan.
-
Panglima TNI menjabat sebagai Wakil Ketua II yang memiliki wewenang langsung untuk mengoordinasikan operasi di lapangan dan memastikan keamanan selama proses penertiban berlangsung.
Keterlibatan Menhan dan TNI dalam penertiban kawasan hutan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggar aturan di sektor kehutanan.
Kewenangan Penuh: Dari Penguasaan Kembali hingga Proses Hukum
Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Satgas untuk mengambil tindakan tegas, termasuk:
-
Penguasaan Kembali Lahan – Kawasan hutan yang dikelola secara ilegal akan segera diambil alih kembali oleh negara.
-
Penegakan Hukum – Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan pidana.
-
Pencabutan Izin – Izin pengelolaan yang diperoleh dengan cara melawan hukum atau melanggar ketentuan akan dicabut tanpa kompromi.
-
Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal – Hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari penertiban dan pengembalian aset negara.
Dengan TNI di garda depan, operasi penertiban diprediksi akan berlangsung cepat dan efektif. Panglima TNI memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Hal ini mencakup:
-
Pengamanan di lokasi penertiban untuk mencegah perlawanan dari pelaku usaha ilegal.
-
Eksekusi penggusuran dan pengambilalihan lahan tanpa izin.
-
Pengawalan proses hukum hingga tuntas.
Load more