Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.
Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
Salah satu perwakilan warga Desa Rawa Indah mengadu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran lahan perkebunan mereka diduga dikuasai salah satu perusahaan sawit.
Polda NTT secara resmi mengonfirmasi bahwa jenazah yang ditemukan oleh Tim SAR gabungan dalam operasi pencarian di Labuan Bajo adalah Fernando Martin Carreras (FMC).
Gol telat dari Moise Kean di menit 90+2 membuat Cremonese harus pulang dengan tangan hampa dari Fiorentina di Stadion Artemio Franchi, Minggu (4/1/2026).
Satu jenazah diduga berjenis kelamin laki-laki ditemukan terapung di bagian utara Pulau Padar, Minggu 4/1/2026 oleh kapal Patroli Cepat Polairud Polda NTT.