Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menandai langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lahan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Perpres ini diharapkan dapat menertibkan praktik ilegal dan memperkuat kendali negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara melawan hukum.
Pemerintah menargetkan pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi penerimaan dari sektor kehutanan melalui penegakan aturan ini.
Dalam Perpres ini, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi dan lindung tanpa izin atau dengan izin yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berat. Jenis sanksi yang akan diberlakukan mencakup:
Denda administratif – Besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan luas lahan yang dikuasai.
Pencabutan izin – Pemerintah berwenang mencabut izin operasional bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Pidana – Bagi pelanggaran berat, pemerintah akan membawa kasus ke jalur hukum dengan ancaman hukuman pidana.
Penguasaan kembali lahan – Negara akan mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan fungsinya sesuai peruntukan awal.
Load more