News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Main-Main! Presiden Prabowo Ketatkan Aturan Hutan, Pelanggar Siap-siap Rugi Besar

Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:01 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada Jumat (21/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.comPresiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menandai langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lahan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. 

Perpres ini diharapkan dapat menertibkan praktik ilegal dan memperkuat kendali negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres tersebut mulai berlaku sejak 21 Januari 2025 dan memuat sejumlah aturan ketat yang menyasar pelaku usaha dan individu yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. 

Pemerintah menargetkan pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi penerimaan dari sektor kehutanan melalui penegakan aturan ini.

Pelanggar Terancam Denda Berat dan Pidana

Dalam Perpres ini, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi dan lindung tanpa izin atau dengan izin yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berat. Jenis sanksi yang akan diberlakukan mencakup:

  • Denda administratif – Besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan luas lahan yang dikuasai.

  • Pencabutan izin – Pemerintah berwenang mencabut izin operasional bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

  • Pidana – Bagi pelanggaran berat, pemerintah akan membawa kasus ke jalur hukum dengan ancaman hukuman pidana.

  • Penguasaan kembali lahan – Negara akan mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan fungsinya sesuai peruntukan awal.

Tak hanya di kawasan konservasi, sanksi serupa juga diberlakukan di kawasan hutan produksi. Pelaku usaha yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat akan menghadapi tindakan tegas, termasuk pengambilalihan lahan oleh negara.

Satgas Khusus Kawasan Hutan Siap Bergerak

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terdiri dari unsur:

  • TNI

  • Polri

  • Kementerian Kehutanan

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satgas diberi kewenangan penuh untuk:

  • Melakukan inventarisasi lahan di kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

  • Menindak pelanggaran dengan melakukan proses hukum.

  • Melakukan pemulihan lahan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT