GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Main-Main! Presiden Prabowo Ketatkan Aturan Hutan, Pelanggar Siap-siap Rugi Besar

Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:01 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada Jumat (21/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.comPresiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menandai langkah tegas pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lahan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. 

Perpres ini diharapkan dapat menertibkan praktik ilegal dan memperkuat kendali negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres tersebut mulai berlaku sejak 21 Januari 2025 dan memuat sejumlah aturan ketat yang menyasar pelaku usaha dan individu yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. 

Pemerintah menargetkan pemulihan aset negara sekaligus optimalisasi penerimaan dari sektor kehutanan melalui penegakan aturan ini.

Pelanggar Terancam Denda Berat dan Pidana

Dalam Perpres ini, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan konservasi dan lindung tanpa izin atau dengan izin yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berat. Jenis sanksi yang akan diberlakukan mencakup:

  • Denda administratif – Besaran denda akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan luas lahan yang dikuasai.

  • Pencabutan izin – Pemerintah berwenang mencabut izin operasional bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

  • Pidana – Bagi pelanggaran berat, pemerintah akan membawa kasus ke jalur hukum dengan ancaman hukuman pidana.

  • Penguasaan kembali lahan – Negara akan mengambil kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dan memulihkan fungsinya sesuai peruntukan awal.

Tak hanya di kawasan konservasi, sanksi serupa juga diberlakukan di kawasan hutan produksi. Pelaku usaha yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat akan menghadapi tindakan tegas, termasuk pengambilalihan lahan oleh negara.

Satgas Khusus Kawasan Hutan Siap Bergerak

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terdiri dari unsur:

  • TNI

  • Polri

  • Kementerian Kehutanan

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satgas diberi kewenangan penuh untuk:

  • Melakukan inventarisasi lahan di kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

  • Menindak pelanggaran dengan melakukan proses hukum.

  • Melakukan pemulihan lahan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT