Tak hanya di kawasan konservasi, sanksi serupa juga diberlakukan di kawasan hutan produksi. Pelaku usaha yang memperoleh izin dengan cara melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat akan menghadapi tindakan tegas, termasuk pengambilalihan lahan oleh negara.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan terdiri dari unsur:
TNI
Polri
Kementerian Kehutanan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Satgas diberi kewenangan penuh untuk:
Melakukan inventarisasi lahan di kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Menindak pelanggaran dengan melakukan proses hukum.
Melakukan pemulihan lahan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Satgas diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika diperlukan.
Load more