Jangan Main-Main! Presiden Prabowo Ketatkan Aturan Hutan, Pelanggar Siap-siap Rugi Besar
- Antara
Satgas diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan sekali atau kapan pun jika diperlukan.
Pendanaan untuk operasional Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Perpres Ini Jadi Sinyal Kuat dari Pemerintah
Pemerintah berharap penerapan Perpres ini mampu memperbaiki tata kelola lahan, meminimalisir penguasaan ilegal, dan meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan adalah langkah strategis untuk melindungi aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum.Dengan Perpres ini, pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan diingatkan untuk segera mematuhi aturan yang berlaku atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. (nsp)
Load more