Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Menhan Turun Tangan! Operasi Hutan Siap Sapu Bersih Pelanggar
Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.
Jangan Main-Main! Presiden Prabowo Ketatkan Aturan Hutan, Pelanggar Siap-siap Rugi Besar
Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
Memuat Konten Berikutnya...