News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Mengadu ke Kejati Bengkulu

Salah satu perwakilan warga Desa Rawa Indah mengadu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran lahan perkebunan mereka diduga dikuasai salah satu perusahaan sawit.
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:37 WIB
Saripin saat menunjukkan peta wilayah yang diklaim milik warga diduga diduduki perusahaan perkebunan.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Seluma, Bengkulu - Salah satu perwakilan warga Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mengadu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran lahan perkebunan mereka diduga dikuasai salah satu perusahaan. Sebaliknya, pihak perusahaan mengklaim lahan yang dipersoalkan warga ini masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, pihaknya akan mempelajari pengaduan warga yang telah melampirkan sejumlah bukti, seperti sertifikat tanah warga yang dikuasai pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita akan pelajari dulu berkas pengaduan warga Desa Rawa Indah," kata Ristianti, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, menurut salah satu warga Desa Rawa Indah, Saripin, mengatakan, mereka telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1994, sedangkan pihak perusahaan baru masuk pada tahun 2004. "Kami melaporkan pihak perkebunan karena telah mengusai lahan milik kami, kami telah memiliki sertifikat hak milik tanah sejak tahun 1994 lalu," terangnya.

Menurut warga, sejak tahun 2004 lalu pihak perusahaan mulai mengusai lahan perkebunan mereka, padahal lahan tersebut tidak masuk dalam lahan HGU perusahaan perkebunan. Bahkan pihak perusahaan menangkap warga yang sedang memanen sawit karena dianggap pencuri.

"Kami memperjuangkan hak kami, pernah warga ditangkap karena dituduh mencuri buah kelapa sawit di kebun sendiri," beber Saripin.

Atas kejadian penyerobotan lahan inilah mereka melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar bisa memberikan kepastian hukum soal lahan milik warga.

Sementara itu Humas dan Legal PT. Agri Andalas, Hasan membantah semua tudingan itu. Menurutnya pelapor tidak memahami duduk persoalan. Terkait tuduhan mengambil tanah milik transmigrasi, ia menyangkal bahwa hal itu tidak benar karena Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara ini dan menyebut lahan menjadi milik perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara rinci disampaikan Hasan, awalnya tahun 1995 kawasan itu masih wilayah bernama Penago 2, SP3, Desa Kunduran, belum dimekarkan menjadi Desa Rawa Indah seperti saat ini. Saat program transmigrasi dimulai ternyata warga asli Desa Kunduran berkonflik karena lahan mereka diambil program transmigrasi. 

"Atas penolakan warga asli Desa Kunduran yang tanahnya diambil program transmigrasi pemerintah saat itu memberi kompensasi berbentuk uang dan sapi bagi warga asli yang tanahnya masuk dalam program transmigrasi. Tahun 2002 terakhir kompensasi dibayarkan," kata Hasan, Kamis (31/3/2022).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT