Palu, tvOnenews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mendalami dugaan korupsi tata kelola perusahaan sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen terkait dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan sawit PT. KLS.
"(PT KLS) diduga beroperasi di kawasan hutan dan Suaka Margasatwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Laode mengatakan kasus ini mulai diusut pada Januari 2025. Dia menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
PT KLS diduga beroperasi secara melawan hukum di dalam kawasan hutan dan Suaka Margasatwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lahan perkebunan sawit KLS di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terdapat sekitar 16 instansi yang menandatangani peta dan mengakui keberadaan Suaka Margasatwa Bangkiriang.
Load more