Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit PT KLS
- tvOne
Palu, tvOnenews.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mendalami dugaan korupsi tata kelola perusahaan sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-03/P.2/Fd.1/01/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen terkait dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan sawit PT. KLS.
"(PT KLS) diduga beroperasi di kawasan hutan dan Suaka Margasatwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Laode mengatakan kasus ini mulai diusut pada Januari 2025. Dia menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
PT KLS diduga beroperasi secara melawan hukum di dalam kawasan hutan dan Suaka Margasatwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lahan perkebunan sawit KLS di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terdapat sekitar 16 instansi yang menandatangani peta dan mengakui keberadaan Suaka Margasatwa Bangkiriang.
Namun, PT. KLS diduga telah menambah luas lahan perkebunannya di wilayah tersebut tanpa izin.
"Ada sekitar ratusan hektar hutan lindung Suaka Margasatwa di wilayah Bangkiriang yang dirambah oleh PT. Kurnia Luwuk Sejati secara melawan hukum," ungkap salah satu sumber.
Selain itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa PT. KLS diduga melakukan penyerobotan lahan persawahan milik warga seluas kurang lebih seratus hektar.
“Perusahaan ini telah mengubah kawasan hutan suaka margasatwa menjadi lahan perkebunan sawit sejak puluhan tahun silam tanpa izin,” tambahnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Sulteng akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk masyarakat dari Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang berada di sekitar lokasi perkebunan sawit PT. KLS.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Salah seorang warga Kecamatan Toili, Nasruddin Mbau, membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi.
"Saya telah menerima panggilan untuk memberikan keterangan di Kejati Sulteng pada hari Senin mendatang terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit oleh PT. KLS," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, deforestasi netto di Sulawesi Tengah, baik dalam maupun di luar kawasan hutan, mencapai 131.945 hektar dalam kurun waktu 2013-2020. Setiap tahunnya, rata-rata 18.849 hektar hutan menghilang.
Load more