Dugaan Penyerobotan Lahan, Warga Mengadu ke Kejati Bengkulu
Salah satu perwakilan warga Desa Rawa Indah mengadu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu lantaran lahan perkebunan mereka diduga dikuasai salah satu perusahaan sawit.
Kamis, 31 Maret 2022 - 16:37 WIB
Sumber :
- Tim TvOne/ Miko
Selanjutnya, lanjut Hasan, HGU PT. Agri Andalas tahun 2004 dikeluarkan Bupati Seluma. Lahan transmigran masuk dalam HGU itu namun lahan beririsan dengan HGU milik PTPN VII. Persoalan ini selesai di pengadilan hingga ke MA.
"Putusan MA menyebutkan bahwa lahan itu masuk dalam HGU PT. Agri Andalas. Atas putusan MA itulah kami bekerja bertanam dan memanen sawit. Berdasarkan putusan MA juga menjelaskan bahwa sertifikat transmigran tidak berlaku lagi," pungkasnya. (Miko/Wna)
Load more