Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!
- Joe-Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia yakni Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.Â
Perpres ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan penertiban.
Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak lagi ditoleransi.Â
Aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, perkebunan tanpa izin, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, bahkan berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.
Standar Ketat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan
Perpres 5/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menetapkan tiga klasifikasi utama dalam pengelolaan kawasan hutan:
-
Hutan Produksi
Berfungsi sebagai kawasan untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan produk turunan lainnya. Aktivitas di kawasan ini harus memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan. -
Hutan Lindung
Berfungsi sebagai penyangga ekosistem untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kegiatan komersial di kawasan ini sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. -
Hutan Konservasi
Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau mengganggu habitat satwa liar akan langsung ditindak.
Setiap aktivitas di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perpres menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana.
Mekanisme Penertiban yang Lebih Terstruktur dan Efektif
Pemerintah tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme penertiban dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran di lapangan.
1. Penertiban Berbasis Legalitas Perizinan
Setiap aktivitas di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah akan langsung disanksi. Jika pelaku usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka Satgas memiliki kewenangan untuk:
-
Memberikan denda administratif.
-
Menyita hasil kegiatan ilegal.
-
Mencabut izin usaha yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.
-
Melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Load more