Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Satgas untuk mengambil tindakan tegas, termasuk:
Penguasaan Kembali Lahan – Kawasan hutan yang dikelola secara ilegal akan segera diambil alih kembali oleh negara.
Penegakan Hukum – Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan pidana.
Pencabutan Izin – Izin pengelolaan yang diperoleh dengan cara melawan hukum atau melanggar ketentuan akan dicabut tanpa kompromi.
Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal – Hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari penertiban dan pengembalian aset negara.
Dengan TNI di garda depan, operasi penertiban diprediksi akan berlangsung cepat dan efektif. Panglima TNI memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Hal ini mencakup:
Pengamanan di lokasi penertiban untuk mencegah perlawanan dari pelaku usaha ilegal.
Eksekusi penggusuran dan pengambilalihan lahan tanpa izin.
Pengawalan proses hukum hingga tuntas.
TNI juga akan mengoordinasikan tindakan di lapangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memastikan seluruh operasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola kawasan hutan, tetapi juga meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap penerimaan negara. Penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara membuka peluang besar bagi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.
Load more