

- Joe-Pixabay
Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!
Denda Administratif
Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap kawasan hutan.Sanksi Pidana
Jika pelanggaran melibatkan unsur tindak pidana seperti pengrusakan atau penyerobotan hutan, pelaku akan diproses secara hukum dan berpotensi menghadapi hukuman penjara.Pencabutan Izin
Jika izin pengelolaan hutan diperoleh dengan cara melanggar hukum, izin tersebut akan dicabut tanpa peringatan.Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal
Hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari pemulihan aset negara.
Salah satu langkah strategis dalam Perpres 5/2025 adalah melibatkan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengawasan dan penertiban.
Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis, sementara Panglima TNI bertindak sebagai Wakil Ketua II Satgas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.
Peran TNI dalam Penertiban Kawasan Hutan:
Menjaga keamanan selama operasi penertiban berlangsung.
Mengamankan kawasan hutan dari potensi perlawanan atau sabotase.
Mengawasi jalannya proses pengambilalihan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal.
Dengan keterlibatan TNI, penertiban kawasan hutan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah tidak ingin ada ruang kompromi bagi pelaku pelanggaran.