

Sumber :
- Joe-Pixabay
Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!
Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB
Negara berhak mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah. Penguasaan kembali ini akan melalui proses yang ketat, termasuk:
Evaluasi status lahan dan aktivitas yang terjadi di dalamnya.
Pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
Pengembalian status kawasan menjadi aset negara.
3. Pemulihan Aset Negara
Setiap aset yang dikelola secara ilegal akan dikembalikan ke negara melalui tiga mekanisme:
Pidana – jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyerobotan atau perusakan hutan.
Perdata – jika ada sengketa kepemilikan lahan.
Administratif – melalui pencabutan izin atau pengenaan denda.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan di kawasan hutan: