Article Article
Ilustrasi Hutan.
Sumber :
  • Joe-Pixabay

Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!

Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB

Negara berhak mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah. Penguasaan kembali ini akan melalui proses yang ketat, termasuk:

  • Evaluasi status lahan dan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

  • Pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.

  • Pengembalian status kawasan menjadi aset negara.

3. Pemulihan Aset Negara

Setiap aset yang dikelola secara ilegal akan dikembalikan ke negara melalui tiga mekanisme:

  • Pidana – jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyerobotan atau perusakan hutan.

  • Perdata – jika ada sengketa kepemilikan lahan.

  • Administratif – melalui pencabutan izin atau pengenaan denda.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan di kawasan hutan:

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:31
03:07
03:24
04:18
02:41
04:57
Viral