- Dok. Kemnaker/tvOne
Nasib Puluhan TKA Eks Karyawan Sritex yang Selama Ini Luput dari Publik, Diimpit Limit Visa Hingga Ketidakpastian Status Hukum dan Pekerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Pailitnya PT Sri Rejeki Isman (SRIL) atau Sritex berujung dengan penutupan seluruh pabrik, termasuk seluruh anak usaha. Akibatnya belasan ribu karyawan berujung di-PHK terhitung per 1 Maret 2025 lalu. Diantara mereka, terdapat puluhan tenaga kerja asing (TKA) yang juga terdampak PHK.
Mengutip antara, terdapat 23 TKA eks karyawan Sritex yang di-PHK. Mereka berasal dari berbagai negara.
Posisi terhadap mereka menarik untuk dibahas. Sebab,sejauh ini sangat minim informasi dan pemberitaan tentang TKA yang terdampak PHK pailitnya Sritex.
Terhitung hingga Kamis (20/3/2025) hari ini, artinya 20 hari sudah TKA eks karyawan Sritex tak lagi bekerja.
- Antara
Lalu bagaimana nasib mereka kini?
Terbaru, mereka dikabarkan telah mendapat pendampingan dari Kantor Imigrasi Surakarta.
Antara memberitakan pendampingan itu berkaitan dengan kepastian hukum TKA usai di-PHK dari Sritex.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta Bisri mengaakan pendampingan yang diberikan terinci atas tiga poin.
Tiga opsi yang diberikan bagi TKA eks-Sritex, yaitu exit permit only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal.
Lalu bridging visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru.
- Antara
Serta alih penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.
Beberapa eks Karyawan Teken Kontrak Baru, TKA Termasuk?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyebut eks pekerja Sritex telah melakukan penandatanganan kontrak baru.
Dia mengatakan hal itu usai pihaknya telah mengonfirmasi penandatanganan kontrak kerja eks karyawan Sritex.
"Hari ini saya hadir ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group," katanya mengutip antara Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, hal itu dilakukan menyusul adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Group.
"Selain itu juga tidak lepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan," katanya.
Dengan demikian, menurut dia terbuka juga peluang kerja bagi ex-pekerja Sritex Group untuk kembali bekerja. Meski demikian, belum ada keterangan soal tanggal eks karyawan Sritex mulai bekerja kembali.