- Ilham Ariyansyah/tvOne
Bejat! Dua Kakek di Kota Cimahi Tega Cabuli Cucunya Sendiri, Ini Tampangnya
Tri menjelaskan, motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.
"Modusnya sama tersangka M semenjak bulan November tahun 2023, korban diiming-imingi uang, pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku," jelas Tri.
Lanjut kata Tri, kini korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya karena sebelumnya korban tinggal di salah satu rumah pelaku karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibunya bekerja sebagai TKW, dan kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban.
"Korban ini menceritakan kepada kakaknya. Saat ini Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu.
AKBP Tri mengungkapkan, kini para pelaku tersebut akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. (iah/muu)