Hamili Anak Tetangga, Kakek Renta di Gresik Ditangkap saat Akan Jadi Imam Salat
- m habib
Gresik, tvOnenews.com - Seorang kakek renta di Kabupaten Gresik, ditangkap polisi saat akan menjadi imam salat. Pria lanjut usia berinisial S (59) itu diamankan Unit PPA Polres Gresik, lantaran tega menghamili anak tetangganya sendiri.
Pengungkapan kasus dalam kurang waktu 24 jam itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil, di wilayah Sidayu, Gresik.
Korban kakek bejat S, diketahui merupakan seorang anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar berinisial AK (16). Tersangka dan korban bertetangga.
Setelah laporan masuk pada 4 Desember 2025, tidak menunggu waktu lama, Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, bersama tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).
Kejadian itu bermula sejak September 2025 lalu. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan dan orang tua melapor hingga kasus ini terbongkar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, dan singlet putih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut, mengajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain, mewaspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.
"Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana," pungkasnya. (mhb/far)
Load more