Cek Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Kakek Tarman Dijebloskan ke Penjara oleh Keluarga Sang Istri
- istimewa
Pacitan, tvOnenews.com - Masih ingat Tarman? kakek 74 tahun yang nikahi perempuan muda berusia 24 tahun di Pacitan Jawa Timur dengan mahar cek senilai Rp3 miliar?
Kepolisian Pacitan telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara pernikahan viral mahar Rp3 miliar tersebut.
Kini, kakek Tarman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis 4 Desember 2025.
Polisi menangani kasus ini dengan mengedepankan asas presumption of innoncence (praduga tak bersalah) dalam rangka tentunya menjaga nama baik pihak lain (pihak mempelai perempuan maupun keluarganya).
- Istimewa
“Tim penyidik telah bekerja sejak laporan diterima, mulai dari pengumpulan keterangan, pendalaman alur transaksi, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Minggu (7/12/2025).
Ayub menambahkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, khususnya terkait kewaspadaan terhadap tawaran investasi, pinjaman, atau transaksi yang menjanjikan keuntungan besar.
“Kasus ini dapat mengedukasi semua pihak terutama warga yang awam dengan hukum agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Edukasi publik dan pencegahan akan terus kami tingkatkan melalui Bhabinkamtibmas dan kerja sama lintas stakeholder,” tambahnya.
Sebelumnya, pernikahan kakek Tarman dan Sheila Arika yang berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, pada Rabu (08/10/2025) malam sempat viral.
Video momen ijab kabul yang diunggah akun media sosial @av.mediaku memperlihatkan, penghulu tengah melafalkan akad nikah dengan menyebutkan mahar miliaran rupiah.
- Istimewa
Pernikahan dengan mahar Rp3 miliar ini sempat menggegerkan masyarakat Pacitan, hingga viral di media social.
Banyak netizen yang meragukan keaslian mahar berupa cek Rp3 miliar tersebut. Bahkan kakek Tarman sempat dikabarkan kabur pasca sehari pernikahan.
Namun, pihak pengantin wanita saat itu berdalih jika kedua mempelai pergi bermulan madu.
Kini, polisi menyatakan jika cek senilai Rp3 miliar itu terbukti palsu.
Kakek Tarman pun dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP, barang siapa yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (asw/muu)
Load more