Tok! Mario Dandy Tak Bisa Menghindar Lagi, Harus Hadapi Hukuman 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan Mario Dandy Satrio harus menghadapi 18 tahun penjara sebagai hukuman kasus penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan.
Selain itu, Mario Dandy juga menghadapi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6 (tahun). Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kasus Mario Dandy sebelumnya menjadi perhatian besar. Ia adalah putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Akibat kasus anaknya yang jadi perhatian, kasus Rafael Alun pun ikut membesar. Ia terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Mario Dandy terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui korban bernama AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy.
Oleh karenanya, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa tetap sama dengan pengadilan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan, Mario Dandy terbukti membujuk anak di bawah umur untuk bersetubuh dengan dirinya. (ant/iwh)
Load more