- Foe Peace Simbolon/Viva
Belum Sembuh Usai Operasi Ambeien, Nadiem Makarim Tetap Diperiksa tapi di Rutan
Jakarta, tvOnenews.com – Meski belum pulih sepenuhnya usai menjalani operasi, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tetap memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun kali ini, pemeriksaan tidak digelar di Gedung Bundar Kejagung, melainkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
“Diperiksa di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menuturkan, Nadiem belum sepenuhnya pulih pasca operasi ambeien, namun penyidik tetap membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara sejumlah tersangka lain.
“Kondisinya belum 100 persen, masih perlu rawat jalan,” kata Anang.
Pemeriksaan di rutan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan mantan bos Gojek itu. Dalam pemeriksaan kali ini, Nadiem dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga pejabat Kemendikbudristek yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ibrahim Arief selaku mantan konsultan; Sri Wahyuningsih yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar; dan Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem menjalani hari panjang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa 14 Oktober 2025.
Selama 10 jam penuh, dia dicecar pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem keluar dengan wajah pucat dan langkah gontai.
“Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," kata dia.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.
Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.
Guna meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
"(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T)," kata Nurcahyo.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).