- dok.kolase tvOnenews.com/Instagram Lisa
KPK Jelaskan Peran Lisa Mariana di Kasus Korupsi BJB yang Seret Ridwan Kamil
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan selebgram Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023 sangat diperlukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan Lisa dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat (22/8) sangat dibutuhkan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
- Antara
Menurutnya, keterangan Lisa sebagai saksi diyakini dapat memperkuat proses penyidikan.
“Informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya Lisa Mariana sempat mengungkap pemanggilan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @lisamarianaaa.
“Tanggal 22 (Agustus 2025) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” tulis Lisa dalam story yang diunggahnya.
Keterangan Lisa ini kemudian dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kasus Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
- ANTARA
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB ini sebelumnya sempat menyeret sejumlah nama besar, termasuk Ridwan Kamil.
Pada 13 Maret 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
- Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.;