Lisa Mariana 'Gigit Jari' Gugatannya Terhadap Ridwan Kamil Soal Anak Ditolak PN Bandung
- Kolase tvOnenews.com/Antara/Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Bandung, tvOnenews.com - Gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal hak asuh anak di Pengadilan Negeri Bandung resmi ditolak.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim secara online pada Senin (8/12/2025) kemarin.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membenarkan putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perkara bernomor 184/Pdt.TTIG/2025/PN Bdg itu telah melalui seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari gugatan, eksepsi pihak tergugat, replik, duplik, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian dan kesimpulan akhir pada 8 Desember 2025.
- Antara
"Majelis hakim dalam perkara tersebut telah memutuskan menolak gugatan dari Lisa Mariana seluruhnya. Putusan dilakukan secara online, yang memang sudah menjadi kebiasaan,” kata Muslim Jaya Butarbutar saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah gugatan perdata ini selesai, pihak Ridwan Kamil akan fokus pada proses hukum lain yang sedang berjalan.
"Selanjutnya kami akan fokus pada pengawalan laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana. Saat ini perkara tersebut sedang berproses di Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Pihak Ridwan Kamil berharap seluruh proses hukum dapat berjalan baik dan tuntas. (cep/muu)
Load more