- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Hasto Kristiyanto Bakal Hadapi Sidang Vonis pada 25 Juli 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, pada Jumat (25/7) pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, usai menggelar sidang duplik terdakwa Hasto, pada Jumat (18/7).
“Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata Rios, dalam ruang sidang.
Sementara itu, Rios mengungkapkan bahwa sidang akan dilangsungkan usai pelaksanaan salat Jumat. Hal itu dilakukan agar tidak ada jeda saat sidang berlangsung.
“Dan oleh karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," terang Rios.
“Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," sambungnya.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (ars/dpi)