- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Wakil Ketua DPR Sebut Banyak Pihak Keluhkan Situasi MK Sekarang
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut banyak pihak yang mengeluhkan situasi Mahkamah Konstitusi (MK) periode sekarang.
Hal ini menanggapi soal putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak digelar serentak. Pelaksanaan pemilu daerah harus ada jeda 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan calon terpilih dari pemilu nasional.
“Hampir semua (mengeluhkan situasi MK),” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Adies menjelaskan hal itu karena keputusan MK selalu berubah-ubah setiap waktu. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
“Karena putusan yang pendapat rata-rata orang, ya, final mengikat, ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini lantas mempertanyakan, apakah putusan MK memang berubah-ubah tergantung siapa ketua dan rezimnya.
“Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti. Ini aja kalau enggak salah Pak Mendagri menyampaikan ada empat putusan terkait dengan MK yang selalu berubah-ubah. Jadi final and binding-nya di mana?” Kata Adies.
Lebih lanjut, Adies mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi tidak diatur terkait putusan MK yang bersifat final and binding. Namun, hanya mengatakan bahwa putusan MK mengikuti perkembangan situasi terkini.
“Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding, mengikuti perkembangan situasional terkini kan, tidak ada undang-undang itu,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan sikap MK yang dinilai telah melangkahi kewenangannya. Sebab, dalam UU MK dan Undang-Undang Dasar 1945, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UU.
“Atau Undang-Undang MK, juga Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa MK dapat merubah satu undang-undang,” pungkas Adies. (saa/iwh)