news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong..
Sumber :
  • Dokumentasi DPR RI

Soal Putusan MK Tetapkan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak, Komisi II DPR: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu tidak lagi dilaksanakan secara serentak harus ditaati oleh semua pihak.
Jumat, 27 Juni 2025 - 20:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu tidak lagi dilaksanakan secara serentak harus ditaati oleh semua pihak.

“Yang pertama keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, dan memang harus ditaati oleh semua pihak,” tegas Bahtra saat dihubungi tvOnenews.com, dikutip Jumat (27/6).

Dia menuturkan, Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengkaji lebih lanjut.

Kata Bahtra, Komisi II DPR juga akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan itu.

“Kami Komisi II akan mengkaji dan mempelajari dan berkonsultasi dengan pemerintah dan KPU, untuk menyikapi putusan tersebut dan mencari hal terbaik untuk Pemilu 2029 yang akan datang,” jelas kader Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, MK menetapkan agar mulai 2029, Pemilu nasional dengan daerah tidak lagi digelar secara serentak.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Uji materiil itu dilayangkan oleh lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

MK mengatakan, Pasal 167 ayat (3) dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

MK memutuskan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden atau disebut Pemilu nasional, dilaksanakan terpisah dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah atau disebut Pemilu daerah atau lokal.

Suhartoyo menyebut, pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden,” kata Suhartoyo.

“Setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” pungkasnya. (saa/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral