news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI Puan Maharani..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Terkait MoU Penyadapan Kejagung-Operator Telekomunikasi, Ketua DPR Ingatkan Soal Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi Kejagung yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi nasional soal kemungkinan integrasi data komunikasi
Kamis, 26 Juni 2025 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi nasional soal kemungkinan integrasi data komunikasi guna mendukung penegakan hukum, termasuk terkait penyadapan.

Menurut Puan, penting bagi kedua pihak tersebut untuk menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

"Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," kata Puan dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Puan pun menekankan pentingnya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menyatakan, DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," ujar Puan.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tambahnya.

Turut diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama itu berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral