- tvOnenews.com/Rika Pangesti
5 Poin Penting Dibeberkan Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem menjelaskan sebelum periode dirinya menjabat, ada uji coba laptop chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Sementara saat menjabat, ia mengatakan Kemendikburistek membuat kajian pengadaan laptop chromebook yang ditargetkan bukan untuk daerah 3T.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet," bebernya.
3. Manfaat Laptop
Nadiem mengklaim laptop chromebook yang dibagikan saat periode kepemimpinannya bermanfaat dan digunakan oleh sekolah untuk proses pembelajaran.
Nadiem menjelaskan di periodenya, pengadaan laptop chromebook berjumlah 1,1 juta unit yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Kemendibudristek, kata dia, kemudian mengevaluasi dan memantau program pengadaan laptop tersebut.
"Tidak mungkin kita melakukan pengadaan sebesar ini tanpa ada program evaluasi dan monitoring setelahnya. Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan ke 77 ribu sekolah tersebut, itu aktif diterima dan teregistrasi," kata Nadiem.
Ia mengatakan Kemendikbudristek juga melakukan sensus secara berkala ke sekolah penerima, apakah laptop itu digunakan untuk proses pembelajaran.
"Tahun 2023 sekitar 82 persen daripada sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah," kata Nadiem.
"Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," jelasnya.
4. Pengakuan Nadiem sudah Gandeng Kejagung hingga BPKP
Kemudian, ia juga mengaku kaget program pengadaan laptop chromebook diusut Kejaksaan Agung. Ia mengklaim seluruh proses pengadaan itu sebelumnya sudah menggandeng sejumlah lembaga negara.
Nadiem menjelaskan ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berperan melakukan audit.
Kemendikbudristek, kata dia, juga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem.