news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggiat BM Manalu.
Sumber :
  • IST

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selasa, 18 Februari 2025 - 00:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari Anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal.

Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sebagaimana dalam agenda sidang Senin (17/2/2025) Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT.

"Para penggugat adalah Anggota-anggota PDIP berharap agar semua kembali demokrasi PDI sehingga semua sesuai aturan termasuk perpanjangan periode kepengurusan," katanya, Senin (17/2/2025).

Anggiat juga mengatakan banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi namun karena rentannya intimidasi serta gangguan-gangguan dari pihak yang tidak bertanggung-jawab sehingga untuk kali ini kita menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta.

"Sudah diterimanya kuasa dari Anggota-anggota PDIP demi perbaikan demokrasi dan sebagai bentuk otokritik, maka kami mengajukan gugatan atas SK. Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025. Demikian juga seperti harapan Anggota-anggota PDIP dan masyarakat, maka kami berharap agar Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan agar dalam putusan untuk membatalkan SK tersebut," katanya.

Ini bukan pertama kalinya Anggiat menggugat PDIP. Dalam gugatan kali ini penggugat mohon kepada PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.

"Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025," katanya.

Sebelumnya, PDI-P menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan kadernya untuk melayangkan gugatan surat keputusan (SK) kepengurusan partai ke pengadilan. 

Ketua DPP PDI-P Ronny Berty Talapessy menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dan mendengarkan penjelasan lima kadernya yang tercatat sebagai penggugat. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral