news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK.
Sumber :
  • istimewa

ICW Bongkar 3 Klaster Dugaan Obstruction of Justice Perkara Harun Masiku: Bisa Diusut KPK

Baru-baru ini  Indonesia Corruption Watch (ICW) bocorkan 3 (tiga) klaster dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam perkara Harun Masiku.
Minggu, 21 Juli 2024 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, peluang penerapan Pasal 21 ini telah dibahas oleh para penyidik.

"Ada dugaan ke sana," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, peluang itu terbuka setelah penyidik memeriksa istri terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri yang bernama Dona Berisa pada Kamis (18/7/2024). Saiful juga merupakan mantan kader PDIP.

"Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut," ujar Tessa.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral