Sumber :
- Istimewa
Ngeri! Komplotan ABG di Lebak Tega Bunuh ODGJ dengan Cara Dipanggang Berhari-hari, Pelaku Masih Umur Belasan Tahun
Komplotan ABG diringkus oleh pihak kepolisian usai membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kabupaten Lebak, Banten.
Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:05 WIB
"Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, Dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," kata Andi.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya komplotan ABG tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 E hukuman 12 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat 3 hukuman 17 tahun penjara. (raa)